Sweeping Software
Sweeping Software atau lebih dikenal Razia perangkat lunak komputer, yang saat ini dilakukan oleh kepolisian di beberapa tempat menimbulkan kecemasan bagi sebagian pengguna. Di Mangga Dua Jakarta, tidak kurang dari 33.000 keping CD bajakan disita, di Pekalongan bahkan polisi merazia beberapa warnet (warung internet). Bukan tidak mungkin razia akan dilakukan aparat secara besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.
Razia ni dilakukan untuk usaha penegakan hukum atas pelaksanaan UU No 19 tahun 2002 tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. Selain itu, Mabes Polri juga menerima pengaduan secara resmi dari beberapa produsen peranti lunak untuk menindak tegas pelaku pembajakan.
Pembajakan sebenarnya tidak hanya menjadi permasalahan di Indonesia saja. Menurut IDC, Indonesia berada pada urutan keempat dalam daftar lima negara pembajak terbesar dunia dengan tingkat pembajakan mencapai 88%, setelah China dan Vietnam yang mencapai 92%, disusul negara pecahan Uni Sovyet Ukraina 91%, kemudian Indonesia 88%, Rusia 87%, dan Zimbabwe 87%. Ini artinya pada dasarnya pembajakan sudah menjadi permasalahan global.
Tingginya pembajakan dilaporkan telah menimbulkan kerugian besar bagi produsen. Kerugian di Asia Pasifik mencapai 53% atau sekitar US$ 7,5 miliar, sedangkan di Eropa Timur, kerugian mencapai 71% atau sekitar US$ 2,1 miliar. Di Eropa Barat kerugian mencapai 36% dan kerugian terendah di Amerika Utara sekitar 23%.[wah banyak banget yah]
Business Software Alliance (BSA), sebuah lembaga nirlaba yang merupakan asosiasi produsen peranti lunak terkemuka di dunia, termasuk di dalamnya Microsoft, Macromedia, HP, dan beberapa produsen lainnya, menemukan sekitar 130 perusahaan besar di Indonesia menggunakan software ilegal. Bahkan baru-baru ini, BSA juga menggulirkan program pemberian hadiah sebesar Rp 50 juta bagi pelapor yang menemukan pengguna bajakan.
Siapa pun tentu tidak akan rela produknya dibajak, digunakan, diperjualbelikan, bahkan direproduksi tanpa izin dari pembuat atau pemiliknya. Akan tetapi penegakan hukum tanpa memperhitungkan akibat yang ditimbulkan atau setidaknya memberikan solusi dini terhadap permasalahan ini tentu akan menimbulkan masalah baru yang bahkan mungkin lebih kompleks dari sebelumnya.Tuh, hati-hati loh untuk para pembajak….
Credits by :Hendy Nugroho
last edit by:MYV5
-
Terkini
-
Taut
-
Arsip
- Mei 2008 (1)
- Februari 2008 (1)
- Oktober 2007 (1)
- September 2007 (6)
- Agustus 2007 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS